Nama:
Khairul Mufid
Semester/Fakultas:
VI/KPI/Dakwah
Prihal:
Tugas UAS Mata Kuliah Etika Jurnalistik
Jawaban
1.
Inilah hak dan kewajiban Wartawan menurut PWI
BAB
I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal
1
Wartawan beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara
RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi
kepada kepentingan bangsa dan negara, serta terpercaya dalam mengemban
profesinya.
Pasal
2
Wartawan dengan penuh rasa tanggung
jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut atau tidaknya menyiarkan karya
Jurnalistik (tulisan, gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan
atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Pasal
3
Wartawan tidak menyiarkan karya
Jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar ) yang menyesatkan
memutar balikan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, serta sensasional.
Pasal
4
Wartawan yang tidak menerima imbalan
untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan tulisan gambar, yang dapat menguntungkan
atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
BAB
II
CARA
PEMBERITAAN
Pasal
5
Wartawan menyajikan berita secara
berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak
mencampur adukan fakta dan opini. tulisan yang berisi interprestasi dan opini,
di sajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal
6
Wartawan menghormati dan menjungjung
tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya Jurnalistik ( Tulisan,
gambar, suara, serta suara dan gambar ) yang merugikan nama baik seseorang,
kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal
7
Wartawan dalam memberitakan
peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus
menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang
berimbang.
Pasal
8
Wartawan dalam memberitakan
kejahatan susila tidak merugikan pihak korban.
BAB
III
SUMBER
BERITA
Pasal
9
Wartawan menempuh cara yang sopan
dan terhormat untuk memperoleh bahan karya Jurnalistik (tulisan, gambar, suara,
serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber
berita.
Pasal
10
Wartawan dengan kesadaran sendiri
secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata
tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara profesional kepada sumber
atau objek berita.
Pasal
11
Wartawan meneliti kebenaran bahan
berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal
12
Wartawan tidak melakukan tindakan
plagiat, tidak mengutip karya Jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal
13
Wartawan harus menyebut sumber
berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak di sebut nama dan
identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitasnya sumber
berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang
bersangkutan.
Pasal
14
Wartawan menghormati ketentuan
embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber
berita tidak di maksudkan sebagai bahan berita, serta tidak menyiarkan
keterangan "Off the record".
BAB
IV
KEKUATAN
KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal
15
Wartawan harus dengan sungguh
sungguh menghayati dan mengamalkan kode Etik Jurnalistik PWI ( KEJ-PWI ) dalam
melaksanakan profesinya.
Pasal
16
Wartawan menyadari sepenuhnya bahwa
penataan kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing
masing.
Pasal
17
Wartawan mengakui bahwa pengawasan
dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode Etik Jurnalistik ini adalah
sepenuhnya hak organisasi dari persatuan wartawan Indonesia (PWI) dan
dilaksanakan oleh dewan kehormatan PWI. Tidak satu pihak pun di luar PWI yang
dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasar pasal
pasal dalam kode Etik Jurnalistik ini.[1]
2.
Apa yang dimaksud dibawah ini:
a.
Etika
profesi
Etika Profesi
adalah studi penerapan dari prinsip
moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang profesi.
b.
Kode
etik profesi
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakattertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan. Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar
profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai narkoba atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
c.
Prinsip-prinsip
etika profesi
1.
Etika profesi dan tanggung jawab dalam profesi Terhadap pelaksanaan pekerjaan
itu dan terhadap hasilnya. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan dalam etika profesi. Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.
Otonomi dalam etika profesi. Prinsip ini menuntut setiap profesional memiliki
dan diberi kebebasan menjalankan profesinya.[2]
d.
Kode
etik jurnalistik
Sembilan Elemen Jurnalistik Bill Kovach
adalah:
1.
Kewajiban utama jurnalisme adalah pada pencarian kebenaran
2.
Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga Negara
3.
Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
4.
Jurnalis harus menjaga independensi dari obyek liputannya..
5.
Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan.
6.
Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan
kompromi
7.
Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan
8.
Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional
3.
Penerapan ajaran agama dalam peliputan yang tidak bertentangan
dengan kode etik Wartawan.
DOCTRIN OF
ISLAMIC RADICALSM IN MIDDLE EAST
Islam Bukan
Agama Radikal dan Radikal Harus Dimusnahkan
Reporter: Khairul Mufid
Seiring dengan
makin maraknya dan menyebarnya Doktrin-Doktrin yang mengaku dan mengatasnamakan
Islam, Badan Eksekutif Mahasiswa Institute (BEM-I) mengadakan Seminar Internasional yang diisi oleh 3 Pemateri dari
Mesir, Amerika serikat, dan Indonesia di Aulau Pasca Sarjana IAIT kediri pada
Hari Kamis 26 Februari 2015. Seminar ini mengusung Tema Doctrin Of Islamic Radicalsm In Middle East “Doktrin Islam Radikal Di Timur Tengah”.
berdasarkan
pantauan Wartawam Caraka, Peserta seminar sangat berantusias untuk mengikutinya.
Hal itu dibuktikan dari jumlah peserta hadir di Absensi yang melebihi
150. Angka itu tidak seperti Seminar Seminar lain yang biasanya tidak
sampai 70 peserta. ”Seminar
internasional kali ini sangatlah rame dan seru tidak seperti biasanya. kalau
bisa sering diadakan karena akan menambah wawasan pengetahuan khususnya bagi
Mahasiswa di Tribakti” tutur Hasani (21) salah satu peserta Seminar saat
diwawancarai Wartawan Caraka.
Pada acara seminar
kali ini, Tiga pembicara dihadirkan oleh Panitia dari berbagai belahan Negara
yang pertama adalah Syekh Wahid Muhammad, Guru Besar Universitas Al-Azhar,
Kairo, Mesir. Yang kedua adalah Geogre vanderbit Ph.D, peneliti Terosrisme dari
Universitas California Amerika Serikat dan yang terakhir KH. Reza Ahmad Zahid Lc. MA dari Indonesia.
Pemataeri pertama,
yakni Syekh Wahid pada pembahasan pertama langsung Mengkritik atas tema seminar
pada kali ini yang disangkutpautkan antara radikal dan Islam.” saya tidak
setuju tema kali ini dikaitkan dengan islam. Alasannya adalah karena islam
bukan agama radikal, tidak mengajak terhadap radikal. Nabi muhammad tidak
mengajak kepada radikal. Islam adalah agama yang toleran, memaafkan, adil dan
mempunyai budi yang agung. Karena nabi muhammad diutus bukan untuk membunuh
tapi untuk menyempurnakan akhlaq. Dan islam diutus kedunia ini tidak hanya
untuk umat islam tapi untuk seluruh
penduduk alam semesta baik yang beragama kristen, yahudi, penyembah berhala dan
seluruh penghuni alam semesta ini. Rasulullah diutus kepada kaumnya dengan
nasehat yang baik, dengan penuh lemah lembut meskipun mendapat perlawanan dan
permusuhan dari kaumnya”. Tutur seikh Wahid dengan tegas.
Selain itu Syeikh
Wahid juga mencotohkan bahwa Islam itu tidak pernah radikal dari zaman
Rasululllah sampai sekarang.” Dapat saya contohkan Malaikat Jibril pernah
datang ke Rasulullah dan mengatakan: wahai Rasulullah, seandainya kamu
menginginkan Kaum kaum yang menyakitimu dihancurkan maka maka hal tersebut bisa
terwujud sekarang juga. tapi Rasulullah menjawab: Saya tidak mengiginkan hal
tersebut terjadi biarkan Allah SWT memberikan hikmah kepada mereka sehingga
dapat beriman dengan hati yang tulus
bukan dengan kediktatoran, radikalisme dan paksaan. Yang kedua, Rasulullah
penah memberi pelajaran kepad Ahli Kitab Kaum Nashroni dan Yahudi. ketika ada
Jenazah Orang Yahudi melintas di depan Rasulullah yang lagi duduk, kemudian
Rasulullah tiba-tiba langsung berdiri. Lantas para sahabat bertanya, Ya
Rasulullah: kenapa Anda berdiri? Bukankah jenasah ini adalah jasad orang yahudi?,
Rasulullah menjawab: walaupun ini Jenazahnya Orang Yahudi, bukankah ini
sama-sama manusia yang juga harus untuk dihormati?.yang ketiga, ada sebuah
kisah, dimana seorang yahudi yang
mempunyai anjing dan mempunyai rumah di samping Rumah Rasulullah. dia tiap hari
membuang kotoran Anjingnya di depan Rumah rasulullah. Pada suatu hari
Rasulullah mengamati, tidak ada sedikit kotoranpun di depan rumahnya seperti
biasanya yang dilakukan oleh Orang Yahudi. Lalu Rasulullah bertanya kepada
Sahabatnya, Dimana Orang Yahudi yang biasanya naruh kotoran disini? Sahabat
menjawab: Dia sedang sakit. Walaupun orang Yahudi tadi lagi sakit tapi
Rasulullah tidak sedikitpun senang. Bahkan Rasulullah menjenguknya sambil
menghiburnya”.papar syeikh Wahid. “kalau diihat dari contoh tadi, berarti agama
islam adalah agama yang toleran karena Rasulullah tidak pernah mengajarkan
radikaisme dan terorisme”. jelasnya.
Seikh Wahid juga menambahkan bahwa keradikalan yang
mengaku-ngaku dari Agama Islam dan mengatasnamakan Islam itu bukanlah muncul
dari Islam.
“Yang terjadi di negara islam sekarang ini bukanah Nilai-nilai
islam dan Ajaran Islam, tetapi itu adalah pemikiran yang kotor dan liar yang
bukan muncul dari Islam dan itu pemikiran yang ingin menghancurkan dan
memporak-porandakan Agama islam. Kita tidak pernah mendengar dalam sejarah
Islam bahwa islam memerangi musuhnya dengan membakar,menyembelih hanya karena
perbedaan ideologi. Semua itu hanyalah pemikiran liar, yang bertujuan untuk
menjelek-jelekkan islam. sehingga akhir-akhir ini Islam dipandang miring oleh
Masyarakat Dunia. Mereka adalah musuh
islam yang kemudian merampas kekayaan yang dimiliki Negara-Negara Islam dan
ingin mencari pembenaran untuk menghancurkan Islam. Dengan cara menagajak dan
mengajari orang islam yang kurang dalam keilmuan Islamnya kemudian
mendoktrinnya dan mengajarinya dengan Hadis padahal sebenarnya bukan hadis.
Tapi semua itu merupakan kebohongan yang mereka fungsikan untuk menipu orang
islam sehingga mereka sendiririlah yang
nantinya akan dimanfaatkan dan menghancurkan Negaranya sendiri” tambahnya
dengan suara tegas.
Di akhir
pembicaraannya Syeikh Wahid memohon
kepada tuhan agar semua umat islam bisa memahami ajaran Islam dengan
sebenar-benarnya dan semoga Allah mengagungkan dan menjadikan islam agama yang
kuat dari segala godaan, tantangan dan badai yang menyerang Agama Islam.
Pemateri kedua,
Geogre Vanderblit P.hD, pada seminar kali ini menjelaskan bahwa Terorisme dan
radikalisme yang ada di dunia ini harus dimusnahkan. Pak geogre begitulah
sapaannya, sangat menyayangkan kekerasan yang terjadi begitu sering di Timur
tengah seperti peperangan yang menyebabkan ribuan nyawa hilang dan penghancuran
situs-situs Agama serta Budaya. Pak geogre yang juga menjadi Dosen Jurusan
Agama dan lintas Budaya Unversitas Gajah
Mada (UGM) menambahkan pentingnya bertetangga sebaik mungkin anatar Agama dan
dapat dipastikan, ekstrimisme itu bukan hanya ada di satu Agama tapi di semua
Agama. Oleh sebab itulah perdamaian harus dikenalkan dan diajarkan.
Bukan hanya itu, Pak Greg, yang berkewarnegaraan Amerika Serikat
mengkritik Negaranya sendiri ”apa-apa yang terjadi di Timur Tengah sekarang,
tidak lepas dari kebijakan amerika yang mempunyai sejarah panjang di dalamnya
sehingga sekarang amerika itu kehilangan kepercayaan dari Orang dan
Negara-Negara di dunia” tuturnya.
Di akhir
pembicaraannya, Pak Greg berbicara kata-kata bijak dan lucu. “Cintailah musuhmu
dan doakanlah bagi yang menginiaya kamu. Terima kasih matur suwun” ujarnya
Pada Pemateri terakhir Gus Reza, begitulah sapaannya, pada seminar
kali ini membicarakan Radikalisme secara umum” Kalau kita membahas teroris
alangkah lebih baiknya berbicara secara global,
jangan menyebutkan nama golongan-golongan yang mempunyai gerakan
terorisme karena mereka akan keenakan, mereka mendapatkan promosi gratis , nama
golongannya dibesarkan oleh majlis-majlis semacam ini. Sekali lagi jangan
pernah menyebutkan karena namanya terlalu kecil untuk disebutkan dalam Majlis
kita” tuturnya dengan tegas, diiringi tepuk tangan serentak dari peserta.
Menurutnya,
Terorisme itu bukan berasal dari Bahasa Madura ataupun Sunda akan tetapi
berasal dari Bahasa Latin Terere yang artinya adalah gemetar atau
menggetarkan. Dalam Bahasa Indonesia
terorisme dapat diartikan sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan dan
terorisme itu mempunyai watak sendiri .
“biasanya terorisme itu mempunyai nilai atau watak mengagetkan atau
shok value yang berguna untuk mendapatkan perhatian. Tidak ada gerakan
terorisme yang menggunakan gerakan lemah lembut apalagi menggunakan rayuan yang
langsung membuat mati mendadak. Itu tidak mungkin” Ungkapnya.
Lebih jauh dari
itu, Gus Reza juga membicarakan tentang Radikalisme. ”radikalisme itu secara
bahasa mempunyai arti akar,menyeluruh, pangkal atau bagian bawah. Dan
Radikalisme itu ada tahapan-tahapannya. Yang pertama adalah Pra radikalisasi
dalam tahapan ini keadaan seseorang masih labih seperti kertas putih dan belum
ada virus radikal yang masuk kedalam dirinya. Tahapan yang kedua adalah Identifikasi
diri biasanya kalau sudah masuk ke tahapan ini bagi yang kena, maka seperti
orang yang waswas atau taghayyur karena sedang mencari jati dirinya dan selalu
bertanya yang aneh-aneh seperti tentang kebebasan, doktrin, aqidah dll.
Selanjutnya tahapan yang ke tiga adalah Indoktrinisasi krtika
orang-orang aneh muncul dilingkungan kita maka mereka akan menjadi santapan
empuk bagi Teroris, Mereka menjadi prioritas calon anggota untuk dijadikan
bagian dari mereka.sehingga ketika kalian sering sendirian, ngelamun, sering
aneh-aneh maka hati-hatilah dengan tamu yang datang, siapa tahu mereka mengajak
masuk kedalam jaringan terorisme atau radikalisme. Ketika indoktrinisasu masuk
maka mereka akan jadi kader dan masuk pada bagian tahapan yang terakhir
yakni Jihadisasi, dalam hal ini sudah masuk menjadi anggota dan
siap untuk berperang dan mengebom .
Ketika sudah masuk dalam terorisme
dan ingin keluar dari terorisme maka perlu adanya rehabilitasi diantaranya rehabilitasi
di Pesantren. Dari Badan Intelegen Nasional mengakui bahwa pondok pesantren
merupakan sebagian tempat rehab yang paling manjur. Karena kalau hanya di lapas
atau tahanan, ketika keluar tetap jadi teroris malah menjadi musuh Polisi dan
penentang Negara. Bedahalnya dengan Pondok Pesantren yang merehab melalui
hatinya dan ketika hatinya luruh maka akan kembali kejalan yang benar.[4]
4.
Wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik
Wartawan Kecipratan APBD Provinsi
Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kali ini juga membidik media. Wartawan peliput
kegiatan Humas Pemerintah Provinsi juga kecipratan anggaran daerah. Biro Humas
dan Protokol Pemprov Sulawesi Selatan mengusulkan anggaran untuk jasa peliputan
kegiatan Pemprov Sulawesi Selatan yang cukup besar. Dalam Rencana Kerja
Anggaran (RKA) 2010 disebutkan adanya belanja upah atau jasa pihak ketiga
sebesar Rp 675 juta.
Dalam
rinciannya, anggaran itu ditujukan ke beberapa media tertentu. Anggaran
terbesar dialokasikan untuk jasa atau upah peliput dan publikasi. Angkanya
mencapai Rp 240 juta selama 12 bulan. Tidak jelas kepada siapa dana itu akan
diberikan. Dalam draft APBD, mereka hanya mencantum demikian.
Selain
itu, ada pula anggaran khusus untuk jasa liputan TVRI Sulawesi Selatan sebesar
Rp 120 juta, jasa/upah petugas TVRI Sulawesi Selatan Rp 90 juta, jasa liputan
Fajar Tv Rp 60 juta, serta jasa publikasi dan dokumentasi dalam rangka 17
Agustus yang mencapai Rp 45 juta untuk tiga stasiun lokal.
"Anggaran
ini patut dipertanyakan sebab tidak ada dasarnya. Saya kira bukan zamannya lagi
wartawan diberi upah saat meliput suatu peristiwa. Saya yakin wartawan tidak
akan menerima yang seperti itu," kata anggota Komisi A, Andi Mariattang.
Melihat perkembangan media saat ini, tambah Mariattang yang juga mantan
wartawan, tidak ada lagi wartawan digaji oleh pemerintah. Mereka meliput
berdasarkan penugasan kantor dari media masing-masing.
Gaji
khusus untuk wartawan juga ada pada nomenklatur lain, yaitu tersosialisasinya
rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sulawesi
Selatan. Total anggarannya mencapai Rp 34,6 juta. Anggaran tersebut ditujukan
kepada lima media, yaitu Harian Fajar Rp 7,2 juta, Tribun Timur Rp 7,2 juta,
Berita Kota Rp 6,7 juta, Ujungpandang Ekspres Rp 6,7 juta, dan Seputar
Indonesia Rp 6,7 juta.
Kepala
Biro Humas dan Protokol Agus Sumantri yang dikonfirmasi soal ini mengatakan,
alokasi anggaran tersebut, bukan untuk mengupah atau menggaji wartawan peliput
kegiatan pemerintah provinsi atau dinas terkait. Tetapi, dipakai apabila ada
agenda acara pemerintah provinsi untuk keluar daerah. "Tentu ada makan
minumnya serta biaya penginapan (hotel) dalam perjalanan peliputan. Tapi kalau
semisal dibayar oleh kabupaten yang melakukan acara, maka dana tersebut tidak
digunakan," jelas Agus kepada Tempo Sabtu kemarin. Untuk anggaran sebesar
Rp 240 juta, itu katanya untuk biaya jasa kemitraan dengan beberapa media.[5]
[1]
http://pedomanrakyat.blogspot.co.id/2008/04/kode-etik-jurnalistik-pwi-persatuan.html
[2]
jaringankomputer.org/etika-profesi-dan-tanggung-jawab-profesi/
[3]
https://lgsp.wordpress.com/2006/09/29/sembilan-elemen-jurnalisme-bill-kovach/
[4]
http://khairulmufid.blogspot.co.id/2015/09/seminar-islam-radikal.html
[5]
http://dhanialeksono.blogspot.co.id/2013/11/tiga-contoh-kasus-mnengenai-pelanggaran.html?m=1
0 komentar:
Posting Komentar