Minggu, 01 Mei 2016

Nama: Khairul Mufid
Semester/Fakultas: VI/KPI/Dakwah
Prihal: Tugas UAS Mata Kuliah Etika Jurnalistik

 




Jawaban
1.                  Inilah hak dan kewajiban Wartawan menurut PWI

BAB I
       KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
            Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara, serta terpercaya dalam mengemban profesinya.

Pasal 2
            Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut atau tidaknya menyiarkan karya Jurnalistik (tulisan, gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Pasal 3
            Wartawan tidak menyiarkan karya Jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar ) yang menyesatkan memutar balikan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, serta sensasional.

Pasal 4
            Wartawan yang tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan tulisan gambar, yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

BAB II
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5
            Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukan fakta dan opini. tulisan yang berisi interprestasi dan opini, di sajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6
            Wartawan menghormati dan menjungjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya Jurnalistik ( Tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar ) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7
            Wartawan dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8
            Wartawan dalam memberitakan kejahatan susila tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9
            Wartawan menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya Jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.

Pasal 10
            Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara profesional kepada sumber atau objek berita.

Pasal 11
            Wartawan meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12
            Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya Jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13
            Wartawan harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak di sebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
            Apabila nama dan identitasnya sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14
            Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak di maksudkan sebagai bahan berita, serta tidak menyiarkan keterangan "Off the record".

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15
            Wartawan harus dengan sungguh sungguh menghayati dan mengamalkan kode Etik Jurnalistik PWI ( KEJ-PWI ) dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 16
            Wartawan menyadari sepenuhnya bahwa penataan kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing masing.

Pasal 17
            Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari persatuan wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh dewan kehormatan PWI. Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasar pasal pasal dalam kode Etik Jurnalistik ini.[1]
2.                  Apa yang dimaksud dibawah ini:
a.       Etika profesi
Etika Profesi adalah  studi penerapan dari prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang profesi.
b.      Kode etik profesi
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakattertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai narkoba atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
c.       Prinsip-prinsip etika profesi
1. Etika profesi dan tanggung jawab dalam profesi Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan dalam etika profesi. Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi dalam etika profesi. Prinsip ini menuntut setiap profesional memiliki dan diberi kebebasan menjalankan profesinya.[2]
d.      Kode etik jurnalistik
                               Sembilan Elemen Jurnalistik Bill Kovach adalah:
1. Kewajiban utama jurnalisme adalah pada pencarian kebenaran
2. Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga Negara
3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
4. Jurnalis harus menjaga independensi dari obyek liputannya..
5. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan.
6. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi
7. Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan
8. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional
9. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya.[3]
3.                  Penerapan ajaran agama dalam peliputan yang tidak bertentangan dengan kode etik Wartawan.

DOCTRIN OF ISLAMIC RADICALSM  IN MIDDLE  EAST
Islam Bukan Agama Radikal dan Radikal Harus Dimusnahkan

Reporter: Khairul Mufid

            Seiring dengan makin maraknya dan menyebarnya Doktrin-Doktrin yang mengaku dan mengatasnamakan Islam, Badan Eksekutif Mahasiswa Institute (BEM-I) mengadakan Seminar  Internasional yang diisi oleh 3 Pemateri dari Mesir, Amerika serikat, dan Indonesia di Aulau Pasca Sarjana IAIT kediri pada Hari Kamis 26 Februari 2015. Seminar ini mengusung Tema Doctrin Of Islamic Radicalsm In Middle East  “Doktrin Islam Radikal Di Timur Tengah”.
            berdasarkan pantauan Wartawam Caraka, Peserta seminar sangat berantusias untuk mengikutinya. Hal itu dibuktikan dari jumlah peserta hadir di Absensi  yang melebihi  150. Angka itu tidak seperti Seminar Seminar lain yang biasanya tidak sampai 70 peserta.          ”Seminar internasional kali ini sangatlah rame dan seru tidak seperti biasanya. kalau bisa sering diadakan karena akan menambah wawasan pengetahuan khususnya bagi Mahasiswa di Tribakti” tutur Hasani (21) salah satu peserta Seminar saat diwawancarai Wartawan Caraka.
            Pada acara seminar kali ini, Tiga pembicara dihadirkan oleh Panitia dari berbagai belahan Negara yang pertama adalah Syekh Wahid Muhammad, Guru Besar Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Yang kedua adalah Geogre vanderbit Ph.D, peneliti Terosrisme dari Universitas California Amerika Serikat dan yang terakhir KH. Reza Ahmad  Zahid Lc. MA dari Indonesia.
            Pemataeri pertama, yakni Syekh Wahid pada pembahasan pertama langsung Mengkritik atas tema seminar pada kali ini yang disangkutpautkan antara radikal dan Islam.” saya tidak setuju tema kali ini dikaitkan dengan islam. Alasannya adalah karena islam bukan agama radikal, tidak mengajak terhadap radikal. Nabi muhammad tidak mengajak kepada radikal. Islam adalah agama yang toleran, memaafkan, adil dan mempunyai budi yang agung. Karena nabi muhammad diutus bukan untuk membunuh tapi untuk menyempurnakan akhlaq. Dan islam diutus kedunia ini tidak hanya untuk umat islam  tapi untuk seluruh penduduk alam semesta baik yang beragama kristen, yahudi, penyembah berhala dan seluruh penghuni alam semesta ini. Rasulullah diutus kepada kaumnya dengan nasehat yang baik, dengan penuh lemah lembut meskipun mendapat perlawanan dan permusuhan dari kaumnya”. Tutur seikh Wahid dengan tegas.
            Selain itu Syeikh Wahid juga mencotohkan bahwa Islam itu tidak pernah radikal dari zaman Rasululllah sampai sekarang.” Dapat saya contohkan Malaikat Jibril pernah datang ke Rasulullah dan mengatakan: wahai Rasulullah, seandainya kamu menginginkan Kaum kaum yang menyakitimu dihancurkan maka maka hal tersebut bisa terwujud sekarang juga. tapi Rasulullah menjawab: Saya tidak mengiginkan hal tersebut terjadi biarkan Allah SWT memberikan hikmah kepada mereka sehingga dapat  beriman dengan hati yang tulus bukan dengan kediktatoran, radikalisme dan paksaan. Yang kedua, Rasulullah penah memberi pelajaran kepad Ahli Kitab Kaum Nashroni dan Yahudi. ketika ada Jenazah Orang Yahudi melintas di depan Rasulullah yang lagi duduk, kemudian Rasulullah tiba-tiba langsung berdiri. Lantas para sahabat bertanya, Ya Rasulullah: kenapa Anda berdiri? Bukankah jenasah ini adalah jasad orang yahudi?, Rasulullah menjawab: walaupun ini Jenazahnya Orang Yahudi, bukankah ini sama-sama manusia yang juga harus untuk dihormati?.yang ketiga, ada sebuah kisah, dimana seorang  yahudi yang mempunyai anjing dan mempunyai rumah di samping Rumah Rasulullah. dia tiap hari membuang kotoran Anjingnya di depan Rumah rasulullah. Pada suatu hari Rasulullah mengamati, tidak ada sedikit kotoranpun di depan rumahnya seperti biasanya yang dilakukan oleh Orang Yahudi. Lalu Rasulullah bertanya kepada Sahabatnya, Dimana Orang Yahudi yang biasanya naruh kotoran disini? Sahabat menjawab: Dia sedang sakit. Walaupun orang Yahudi tadi lagi sakit tapi Rasulullah tidak sedikitpun senang. Bahkan Rasulullah menjenguknya sambil menghiburnya”.papar syeikh Wahid. “kalau diihat dari contoh tadi, berarti agama islam adalah agama yang toleran karena Rasulullah tidak pernah mengajarkan radikaisme dan terorisme”. jelasnya.
            Seikh Wahid juga menambahkan bahwa keradikalan yang mengaku-ngaku dari Agama Islam dan mengatasnamakan Islam itu bukanlah muncul dari Islam.
“Yang terjadi di negara islam sekarang ini bukanah Nilai-nilai islam dan Ajaran Islam, tetapi itu adalah pemikiran yang kotor dan liar yang bukan muncul dari Islam dan itu pemikiran yang ingin menghancurkan dan memporak-porandakan Agama islam. Kita tidak pernah mendengar dalam sejarah Islam bahwa islam memerangi musuhnya dengan membakar,menyembelih hanya karena perbedaan ideologi. Semua itu hanyalah pemikiran liar, yang bertujuan untuk menjelek-jelekkan islam. sehingga akhir-akhir ini Islam dipandang miring oleh Masyarakat Dunia. Mereka  adalah musuh islam yang kemudian merampas kekayaan yang dimiliki Negara-Negara Islam dan ingin mencari pembenaran untuk menghancurkan Islam. Dengan cara menagajak dan mengajari orang islam yang kurang dalam keilmuan Islamnya kemudian mendoktrinnya dan mengajarinya dengan Hadis padahal sebenarnya bukan hadis. Tapi semua itu merupakan kebohongan yang mereka fungsikan untuk menipu orang islam  sehingga mereka sendiririlah yang nantinya akan dimanfaatkan dan menghancurkan Negaranya sendiri” tambahnya dengan suara tegas.
            Di akhir pembicaraannya Syeikh Wahid  memohon kepada tuhan agar semua umat islam bisa memahami ajaran Islam dengan sebenar-benarnya dan semoga Allah mengagungkan dan menjadikan islam agama yang kuat dari segala godaan, tantangan dan badai yang menyerang Agama Islam.
            Pemateri kedua, Geogre Vanderblit P.hD, pada seminar kali ini menjelaskan bahwa Terorisme dan radikalisme yang ada di dunia ini harus dimusnahkan. Pak geogre begitulah sapaannya, sangat menyayangkan kekerasan yang terjadi begitu sering di Timur tengah seperti peperangan yang menyebabkan ribuan nyawa hilang dan penghancuran situs-situs Agama serta Budaya. Pak geogre yang juga menjadi Dosen Jurusan Agama dan lintas Budaya  Unversitas Gajah Mada (UGM) menambahkan pentingnya bertetangga sebaik mungkin anatar Agama dan dapat dipastikan, ekstrimisme itu bukan hanya ada di satu Agama tapi di semua Agama. Oleh sebab itulah perdamaian harus dikenalkan dan diajarkan.
Bukan hanya itu, Pak Greg, yang berkewarnegaraan Amerika Serikat mengkritik Negaranya sendiri ”apa-apa yang terjadi di Timur Tengah sekarang, tidak lepas dari kebijakan amerika yang mempunyai sejarah panjang di dalamnya sehingga sekarang amerika itu kehilangan kepercayaan dari Orang dan Negara-Negara di dunia” tuturnya.
            Di akhir pembicaraannya, Pak Greg berbicara kata-kata bijak dan lucu. “Cintailah musuhmu dan doakanlah bagi yang menginiaya kamu. Terima kasih matur suwun” ujarnya
Pada Pemateri terakhir Gus Reza, begitulah sapaannya, pada seminar kali ini membicarakan Radikalisme secara umum” Kalau kita membahas teroris alangkah lebih baiknya berbicara secara global,  jangan menyebutkan nama golongan-golongan yang mempunyai gerakan terorisme karena mereka akan keenakan, mereka mendapatkan promosi gratis , nama golongannya dibesarkan oleh majlis-majlis semacam ini. Sekali lagi jangan pernah menyebutkan karena namanya terlalu kecil untuk disebutkan dalam Majlis kita” tuturnya dengan tegas, diiringi tepuk tangan serentak dari peserta.
            Menurutnya, Terorisme itu bukan berasal dari Bahasa Madura ataupun Sunda akan tetapi berasal dari Bahasa Latin Terere yang artinya adalah gemetar atau menggetarkan.  Dalam Bahasa Indonesia terorisme dapat diartikan sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan dan terorisme itu mempunyai watak sendiri .
“biasanya terorisme itu mempunyai nilai atau watak mengagetkan atau shok value yang berguna untuk mendapatkan perhatian. Tidak ada gerakan terorisme yang menggunakan gerakan lemah lembut apalagi menggunakan rayuan yang langsung membuat mati mendadak. Itu tidak mungkin” Ungkapnya.
            Lebih jauh dari itu, Gus Reza juga membicarakan tentang Radikalisme. ”radikalisme itu secara bahasa mempunyai arti akar,menyeluruh, pangkal atau bagian bawah. Dan Radikalisme itu ada tahapan-tahapannya. Yang pertama adalah Pra radikalisasi dalam tahapan ini keadaan seseorang masih labih seperti kertas putih dan belum ada virus radikal yang masuk kedalam dirinya. Tahapan yang kedua adalah Identifikasi diri biasanya kalau sudah masuk ke tahapan ini bagi yang kena, maka seperti orang yang waswas atau taghayyur karena sedang mencari jati dirinya dan selalu bertanya yang aneh-aneh seperti tentang kebebasan, doktrin, aqidah dll. Selanjutnya tahapan yang ke tiga adalah Indoktrinisasi krtika orang-orang aneh muncul dilingkungan kita maka mereka akan menjadi santapan empuk bagi Teroris, Mereka menjadi prioritas calon anggota untuk dijadikan bagian dari mereka.sehingga ketika kalian sering sendirian, ngelamun, sering aneh-aneh maka hati-hatilah dengan tamu yang datang, siapa tahu mereka mengajak masuk kedalam jaringan terorisme atau radikalisme. Ketika indoktrinisasu masuk maka mereka akan jadi kader dan masuk pada bagian tahapan yang terakhir yakni  Jihadisasi,  dalam hal ini sudah masuk menjadi anggota dan siap untuk berperang dan mengebom .
            Ketika sudah masuk dalam terorisme dan ingin keluar dari terorisme maka perlu adanya rehabilitasi diantaranya rehabilitasi di Pesantren. Dari Badan Intelegen Nasional mengakui bahwa pondok pesantren merupakan sebagian tempat rehab yang paling manjur. Karena kalau hanya di lapas atau tahanan, ketika keluar tetap jadi teroris malah menjadi musuh Polisi dan penentang Negara. Bedahalnya dengan Pondok Pesantren yang merehab melalui hatinya dan ketika hatinya luruh maka akan kembali kejalan yang benar.[4]
4.                  Wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik
Wartawan Kecipratan APBD Provinsi

            Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kali ini juga membidik media. Wartawan peliput kegiatan Humas Pemerintah Provinsi juga kecipratan anggaran daerah. Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulawesi Selatan mengusulkan anggaran untuk jasa peliputan kegiatan Pemprov Sulawesi Selatan yang cukup besar. Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2010 disebutkan adanya belanja upah atau jasa pihak ketiga sebesar Rp 675 juta.
            Dalam rinciannya, anggaran itu ditujukan ke beberapa media tertentu. Anggaran terbesar dialokasikan untuk jasa atau upah peliput dan publikasi. Angkanya mencapai Rp 240 juta selama 12 bulan. Tidak jelas kepada siapa dana itu akan diberikan. Dalam draft APBD, mereka hanya mencantum demikian.
            Selain itu, ada pula anggaran khusus untuk jasa liputan TVRI Sulawesi Selatan sebesar Rp 120 juta, jasa/upah petugas TVRI Sulawesi Selatan Rp 90 juta, jasa liputan Fajar Tv Rp 60 juta, serta jasa publikasi dan dokumentasi dalam rangka 17 Agustus yang mencapai Rp 45 juta untuk tiga stasiun lokal.
            "Anggaran ini patut dipertanyakan sebab tidak ada dasarnya. Saya kira bukan zamannya lagi wartawan diberi upah saat meliput suatu peristiwa. Saya yakin wartawan tidak akan menerima yang seperti itu," kata anggota Komisi A, Andi Mariattang. Melihat perkembangan media saat ini, tambah Mariattang yang juga mantan wartawan, tidak ada lagi wartawan digaji oleh pemerintah. Mereka meliput berdasarkan penugasan kantor dari media masing-masing.
            Gaji khusus untuk wartawan juga ada pada nomenklatur lain, yaitu tersosialisasinya rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan. Total anggarannya mencapai Rp 34,6 juta. Anggaran tersebut ditujukan kepada lima media, yaitu Harian Fajar Rp 7,2 juta, Tribun Timur Rp 7,2 juta, Berita Kota Rp 6,7 juta, Ujungpandang Ekspres Rp 6,7 juta, dan Seputar Indonesia Rp 6,7 juta.
            Kepala Biro Humas dan Protokol Agus Sumantri yang dikonfirmasi soal ini mengatakan, alokasi anggaran tersebut, bukan untuk mengupah atau menggaji wartawan peliput kegiatan pemerintah provinsi atau dinas terkait. Tetapi, dipakai apabila ada agenda acara pemerintah provinsi untuk keluar daerah. "Tentu ada makan minumnya serta biaya penginapan (hotel) dalam perjalanan peliputan. Tapi kalau semisal dibayar oleh kabupaten yang melakukan acara, maka dana tersebut tidak digunakan," jelas Agus kepada Tempo Sabtu kemarin. Untuk anggaran sebesar Rp 240 juta, itu katanya untuk biaya jasa kemitraan dengan beberapa media.[5]






[1]  http://pedomanrakyat.blogspot.co.id/2008/04/kode-etik-jurnalistik-pwi-persatuan.html
[2]  jaringankomputer.org/etika-profesi-dan-tanggung-jawab-profesi/

[3]  https://lgsp.wordpress.com/2006/09/29/sembilan-elemen-jurnalisme-bill-kovach/

[4] http://khairulmufid.blogspot.co.id/2015/09/seminar-islam-radikal.html
[5] http://dhanialeksono.blogspot.co.id/2013/11/tiga-contoh-kasus-mnengenai-pelanggaran.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar